close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam sidang vonis di PN Jaksel, Rabu (15/2). Alinea.id/Immanuel Christian.
icon caption
Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam sidang vonis di PN Jaksel, Rabu (15/2). Alinea.id/Immanuel Christian.
Nasional
Kamis, 16 Februari 2023 06:11

Status JC akan jadi pertimbangan di sidang etik Eliezer

Dalam sidang etik Eliezer pun akan dipertimbangkan apa yang menjadi suara masyarakat.
swipe

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Status itu akan menjadi pertimbangan secara khusus oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, KKEP tetap akan mengacu kepada PP nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH anggota polri dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan komisi kode etik. Keputusan ini yang menjadi salah satu pertimbangan daripada hakim untuk KKEP ketika akan mengambil keputusan. 

"Contoh hakim memutuskan Eliezer JC. Ini hal yang penting," katanya dalam keterangan, Rabu (15/2).

Dedi menyebut, pertimbangan lainnya adalah keterangan dari saksi ahli untuk Bharada E. Hal ini tentu untuk menguatkan putusan sidang etik.

Selain itu, suara masyarakat juga masuk opsi untuk menjadi bahan pertimbangan. Lantaran, Polri ingin, siapapun yang ada di Korps Bhayangkara menjadi pilihan masyarakat.

"Nantinya hakim komisi mendengarkan saksi ahli dan apa yang menjadi suara masyarakat," ujarnya.

Dedi menyampaikan, poin suara masyarakat sudah ditanamkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedari dini. Agar keadilan masyarakat terpenuhi dengan baik.

"Sehingga KKEP dapat memutuskan berbagai pertimbangan dengan arif dan bijak," ucapnya.

Isu kembalinya Bharada E ke pangkuan Polri menguat lagi pascavonis pidana yang hanya diberikan selama 1,5 tahun. Itupun akan dikurangi dengan masa tahanan yang selama ini dijalani berbulan-bulan. Dengan kata lain, Bharada E dapat menghirup udara bebas sebelum Hari Raya Natal tahun ini.

Sementara, terdakwa lainnya diberikan kesempatan yang lama untuk dapat menginap di hotel prodeo. Hakim memutus Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Ferdy Sambo eksekusi mati.

Sementara, Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel memandang masa depan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bisa diselamatkan. Bila hakim juga menerapkan strategic model dalam putusan terhadap Eliezer. 

“Tujuan yang ingin dicapai adalah bagaimana menyelematkan karir Eliezer,” kata Reza saat dihubungi, Rabu (15/2).

Menurutnya, Tito Karnavian sewaktu menjadi Kapolri, sudah menetapkan batas hukuman pidana maksimal yang akan berlanjut dengan pemecatan personel Polri secara tidak hormat. Yaitu, seperti pada Brotoseno jika dia dihukum di atas dua tahun penjara, dia akan dikeluarkan dari Polri.

“Nah, kalau itu dijadikan acuan, maka hukuman bagi Eliezer, jika dia divonis bersalah, maksimal dua tahun saja. Itulah batas hukuman jika hakim ingin menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Kendati demikian, Reza menyampaikan, diskresi adalah kunci lain untuk membuka pintu bagi Bharada E supaya dapat kembali ke Polri. Tindakan ini, katanya, sempat dilakukan bagi mantan terpidana korupsi, Brotoseno.

Kunci diskresi dapat dibuka oleh pimpinan di lingkungan Korps Bhayangkara. Dalam hal ini, Kapolri memilikinya.

“Polisi punya diskresi atau revisi peraturan. Ini juga dilakukan bagi Brotoseno,” ucapnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan